Kamis, 06 November 2008

Tolak Eksekusi Amrozi Cs




TOPENG - Tiga peserta aksi damai penolakan hukuman mati Amrozi dkk, Kamis malam, menggunakan topeng dan membawa lilin sebagai tanda protes rencana eksekusi Amrozi dkk. Eksekusi Amrozi dinilai melanggar hak hidup Amrozi dkk. Photo by: Acun Palu

Rabu, 05 November 2008

Sosok Guru Tua Di Desa Benteng

Setelah beberapa jam lamanya Habib Ali bin Muhammad Aldjufrie berada di Desa Lebiti, rombongan pun bergerak menuju kampung Benteng Kecamatan Togean. Perjalanan ke Benteng hanya memakan waktu kurang dari setengah jam. Ada yang menarik dan menurut saya sangat luar biasa, ketika speed boat yang kami tumpangi mulai mendekati dermaga setempat, nampak ratusan warga mulai dari orang tua hingga anak-anak terlihat berada di atas dan disekitar dermaga. Setelah kami merapat didermaga itu, ternyata ratusan warga ini telah siap menjemput kedatangan Cucu Guru Tua Habib Ali, pemandangan ini sangat jauh berbeda pada saat kami berada di desa sebelumnya.
Kedatangan Habib Ali disambut dengan penuh suka cita dan diiringi suara rebana, warga pun berebut mengambil dan mencium tangan habib Ali yang putih dan halus itu. Sesaat kami termenung seraya bulu roma berdiri, seakan-akan sosok Habib Idrus bin Salim Aldjufri (Guru Tua) berada ditengah-tengah warga Desa Benteng, sampai-sampai saya nyaris tidak dapat mengabadikan moment tersebut padahal ketika itu saya sedang memegang kamera. Dari dermaga, Habib Ali dan rombongan diboyong menuju kediaman Kepala Desa setempat. Disini telah menunggu puluhan warga yang akan menjamu Habib Ali, saat itu waktu telah menunjukan pukul 14.30 wita.
Disela-sela rombongan tengah menikmati hidangan, salah seorang tokoh masyarakat bercerita, mereka baru mengetahui Habib Ali akan berkunjung ke Desa Benteng pukul delapan pagi. Begitu mendengar berita ini para warga setempat di instruksikan agar bersiap-siap menjemput Ketua Umum PB Alkhairaat. “warga yang sementara mengangkat batu untuk bikin got pun langsung menghentikan pekerjaan mereka.” Ujarnya.
Bukan hanya itu, Desa Benteng salah satu desa tertua di Kepulauan Togean ini banyak menyimpan cerita-cerita bernuansa religi, seperti yang dituturkan Imam Mesjid Desa Benteng kepada Habib Ali, bahwasanya di sini terdapat makam dua orang Aulia Allah yang dianggap keramat masing-masing bernama Sayyid Ahmad Almahdali dan satunya lagi keturunan Bugis yang tidak diketahui namanya. Bukti dari keberadaan dua Aulia Allah ini yakni adanya Kitab Suci Alqur;an berbahasa Arab dan huruf lontara (abjad suku bugis) dengan tulisan tangan yang diyakini telah berusia ratusan tahun. Menurut cerita yang turun temurun dikalangan warga setempat, kedua ulama ini juga diyakini sebagai penyebar agama Islam di semenanjung Kepulauan Togean.
Dari cerita sang Imam Mesjid itu kami mengetahui, ternyata Pendiri Perguruan Islam Alkhairaat Habib Idrus bin Salim Aldjufri (GURU TUA) sudah pernah mendatangi Desa Benteng sekitar tahun 1935 atau berselang lima tahun setelah Guru Tua mendirikan Alkhairaat. Karena itu tidak heran masyarakat Benteng menyambut Habib Ali Muhammad Aldjufri, seakan-akan menyambut kedatangan Guru Tua. (Abdul Wahid Muhammad)

Photo by: abdul wahid mahmud/mal

Ancaman Pembunuhan Presiden SBY Bukan Main-Main


JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan negara tidak boleh kalah dengan terorisme. Ancaman pembunuhan yang ditebar melalui internet, di antaranya sasarannya adalah Presiden dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menkeh Ham, Andi Mattalatta, dan Kejagung, Hendarman Supandji tak bisa dianggap main-main. "Negara akan mengambil langkah untuk mengatasi ini," ujar juru bicara Presiden Andi Mallarangeng, Selasa (4/11).kemarin.
Presiden mengatakan itu setelah muncul sebuah situs di internet yang memuat pernyataan terpidana mati kasus bom Bali: Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra. Ketiganya saat ini menunggu dieksekusi di penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Situs tersebut berisi delapan pernyataan atau seruan. Diteken pada 5 Agustus 2008. dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Selain akan membunuh Presiden SBY dan JK, seruan lain adalah meminta para mujahidin untuk menuntut balas, nyawa harus dibalas dengan nyawa dan darah harus dibalas dengan darah terhadap siapa-siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Amrozi cs.
Surat pernyataan terpidana mati bom Bali I itu dibuat dalam tiga versi, bahasa Indonesia, Arab dan bahasa Inggeris. Mereka juga menyampaikan salam khusus kepada Usamah Bin Laden yang dia sebut sebagai amir mujahidin.
Apakah ancaman ini terkait langsung dengan eksekusi Amrozi cs, Presiden minta aparat keamanan menyelidiki. Menurut Andi, negara akan ambil langkah tepat untuk merespons ancaman tersebut. Caranya, Presiden meminta Kepolisian mengejar mereka menyebarkan teror tersebut. "Ini masalah teror dan ancaman terhadap negara," kata Andi.
Andi menambahkan, Presiden memang tidak terganggu dengan hal ini sehingga pengamanan pun dilakukan seperti biasa. "Tidak ada peningkatan pengamanan terhadap Presiden. Ini perbuatan orang yang memaksakan kehendak, ini ancaman kekerasan terhadap negara," ujar dia.
Presiden, menurut Andi, menghimbau masyarakat tidak menebar teror baik melalui telepon, pesan singkat (SMS) maupun dalam bentuk lain. Ancaman itu hanya akan menimbulkan keresahan dan gangguan keamanan. "Keputusan (eksekusi) Amrozi cs sudah keputusan pengadilan," kata dia. (ti)

Gambar disunting dari tempointeraktif.com diedit kembali oleh anjas


Senin, 03 November 2008

KPU Sulteng Bantah Keliru Tetapkan DCT


PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah membantah adanya tuduhan kekeliruan penetapan Daftar Calon Tetap(DCT) anggota legislatif. KPU Menyatakan, kekeliruan itu sebenarnya tidak pernah terjadi. “Yang terjadi sebenarnya, karena banyaknya masukan pergantian dan pertukaran nomor caleg oleh partai ke KPU Sulteng. Padahal kami telah menyerahkan soft copy DCS ke media massa,” kata Ketua Tim Seleksi dan Penetapan Caleg, KPU Sulteng, Samsuddin Baco Senin kemarin. Walau begitu, Samsuddin Baco mengakui ada kelalain yang dilakukan KPU Sulteng, karena banyaknya caleg yang datang berurusan di kantor KPU, sementara staf KPU sangat terbatas. “Jadi kemungkinan kelalaian terjadi ketika kami semua lelah,” ujarnya. Soal keberatan dari para caleg Samsuddin tidak mau berkomentar, sebab kata dia masalah tersebut tepatnya dibicarakan pada internal partai, bukan dibebankan pada KPU. Sementara itu, Ali Pusadan caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan, sejak awal, partainya memang telah merubah struktur penyusunan caleg yang ada. “Itu keputusan partai, bukan putusan saya, saya hanya menjalankan apa yang menjadi permintaan partai,” tegasnya. Ali Pusadan pada DCS berada di nomor urut 2 dari daerah pemilihan Tolitoli dan Buol untuk DPRD Provinsi Sulteng. Namun saat penetapan DCT, yang bersangkutan ditetapkan pada nomor urut 1 menggantikan M. Nur Sihaka yang sebelumnya di nomor urut 1. Menurut Ali Pusadan, dua hari sebelum penetapan DCT, Ketua dan Sekretaris DPW PPP Sulteng telah memasukan klarifikasi perubahan pada KPU Sulteng. “Jadi sebenarnya tak ada yang berubah, itu hanya kesalahan kecil dari mereka. Tak perlu dibesar-besarkan,” kata caleg yang sudah sepuh ini. Mohammad Nur Sihaka menilai, kekeliruan itu terjadi pada KPU, sebab DCS yang diumumkan sejak kemarin, sudah merupakan keputusan yang telah berlandaskan hukum. “Masa yang telah ditetapkan berubah lagi, mestinya itu tak dilakukan sebab dampaknya pada kredibilitas KPU,” papar Nur Sihaka. (syarif)

Photo by: Achun Palu

Mantan Bendahara Wagub Divonis Tiga Tahun


PALU- Mantan bendahara wakil gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah 2005-2006, Ester Podungge alias Ester, yang didakwa melakukan korupsi sebesar Rp6 miliar, akhirnya divonis tiga tahun penjara, subsider enam bulan penjara dan denda sebesar 50 juta. Sementara tedakwa lainnya, Tato Sudiantoro Agan alias Yani Agan, menghirup udara bebas setelah divonis tak bersalah oleh majelis hakim. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu Senin (3/11), terdakwa Ester Podungge, tak kuasa menahan kesedihannya, saat majelis hakim membacakan surat putusan terhadap dirinya. Ester bahkan tertunduk dan sesekali menyapu air matanya yang terus membasahi pipinya. Sedangkan rekannya yani Yani Agan yang menjadi terdakwa dua, terlihat santai-santai saja saat mendengarkan surat putusan yang dibacakan majelis hakim Makaoda Hafat. Ketika hampir semua latar belakang surat tuntutan tersebut dibacakan, Aris Bokko selaku hakim ketua pada persidangan tersebut mempersilakan kedua terdakwa berdiri. Sayangnya, Ester menolak permintaan itu karena merasa pusing. Dan akhirnya hanya Yani saja yang berdiri, sementara Ester tetap di tempat duduknya semula. Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Aris Bokko memutuskan bahwa terdakwa Ester benar terbukti melanggar tindak pidana korupsi seperti yang tertera pada surat putusan. Sementara Yani yang menjadi terdakwa kedua, diputus bebas oleh majelis hakim, karena tidak terbukti seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Suharto Atas putusan terhadap kliennya, kuasa hukum kedua terdakwa yakni Muslim mengaku akan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding terhadap putusan terhadap Ester. “Kami puas atas putusan hakim (terhadap terdakwa Yani), namun untuk putusan saudari Ester, kami akan pikir-pikir dulu,” kata Muslim. Untuk diketahui, seperti yang telah diberitakan, Ester selaku bendahara Wagub Sulteng ini telah melakukan tindakan melawan hukum dengan modus penggelapan dana untuk kepentingan pribadi. Secara sengaja melakukan penggelapan tersebut antara lain dengan memalsukan tanda tangan para pejabat untuk nota fiktif yang ia buat sendiri dan digunakan untuk mengambil sejumlah uang di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng. Dalam surat dakwaan, terdakwa Ester tercatat telah melakukan tindakan tersebut selama 44 kali selama tahun 2005 hingga 2006. Sehingga uang yang digelapkannya mencapai Rp6 miliar. “Kami memberi kesempatan kepada kuasa hukum untuk mengajukan banding, karena disisi lain kasus ini bisa saja menyeret nama-nama lain di lingkup Wagub Sulteng pada masa itu,” kata Aris Bokko. (sahril)

Photo by: Sahril