Senin, 03 November 2008

Mantan Bendahara Wagub Divonis Tiga Tahun


PALU- Mantan bendahara wakil gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah 2005-2006, Ester Podungge alias Ester, yang didakwa melakukan korupsi sebesar Rp6 miliar, akhirnya divonis tiga tahun penjara, subsider enam bulan penjara dan denda sebesar 50 juta. Sementara tedakwa lainnya, Tato Sudiantoro Agan alias Yani Agan, menghirup udara bebas setelah divonis tak bersalah oleh majelis hakim. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu Senin (3/11), terdakwa Ester Podungge, tak kuasa menahan kesedihannya, saat majelis hakim membacakan surat putusan terhadap dirinya. Ester bahkan tertunduk dan sesekali menyapu air matanya yang terus membasahi pipinya. Sedangkan rekannya yani Yani Agan yang menjadi terdakwa dua, terlihat santai-santai saja saat mendengarkan surat putusan yang dibacakan majelis hakim Makaoda Hafat. Ketika hampir semua latar belakang surat tuntutan tersebut dibacakan, Aris Bokko selaku hakim ketua pada persidangan tersebut mempersilakan kedua terdakwa berdiri. Sayangnya, Ester menolak permintaan itu karena merasa pusing. Dan akhirnya hanya Yani saja yang berdiri, sementara Ester tetap di tempat duduknya semula. Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Aris Bokko memutuskan bahwa terdakwa Ester benar terbukti melanggar tindak pidana korupsi seperti yang tertera pada surat putusan. Sementara Yani yang menjadi terdakwa kedua, diputus bebas oleh majelis hakim, karena tidak terbukti seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Suharto Atas putusan terhadap kliennya, kuasa hukum kedua terdakwa yakni Muslim mengaku akan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding terhadap putusan terhadap Ester. “Kami puas atas putusan hakim (terhadap terdakwa Yani), namun untuk putusan saudari Ester, kami akan pikir-pikir dulu,” kata Muslim. Untuk diketahui, seperti yang telah diberitakan, Ester selaku bendahara Wagub Sulteng ini telah melakukan tindakan melawan hukum dengan modus penggelapan dana untuk kepentingan pribadi. Secara sengaja melakukan penggelapan tersebut antara lain dengan memalsukan tanda tangan para pejabat untuk nota fiktif yang ia buat sendiri dan digunakan untuk mengambil sejumlah uang di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng. Dalam surat dakwaan, terdakwa Ester tercatat telah melakukan tindakan tersebut selama 44 kali selama tahun 2005 hingga 2006. Sehingga uang yang digelapkannya mencapai Rp6 miliar. “Kami memberi kesempatan kepada kuasa hukum untuk mengajukan banding, karena disisi lain kasus ini bisa saja menyeret nama-nama lain di lingkup Wagub Sulteng pada masa itu,” kata Aris Bokko. (sahril)

Photo by: Sahril

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentar atas semua tampilan blog ini demi kesempurnaan.